Perancangan harta pusaka dalam perspektif Islam merupakan sebuah tugas bagi setiap pemilik harta yang berakal sehat. Penerbitan wasiat yang sesuai dengan hukum Islam dapat mencegah potensi perselisihan di kemudian hari di antara keluarga. Artikel ini menyajikan pedoman detil mengenai proses perancangan harta pusaka, mencakup aspek hukum, fiqih, dan